HATI-HATI!!! Belok Kiri Langsung Kini Dilarang
JAKARTA--Belok kiri langsung kini dilarang. Hal ini berkaitan dengan diberlakukannya UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan berlakunya undang-undang ini, para pengguna kendaraan harus lebih berhati-hati bila hendak belok kiri di persimpangan jalan. Jika nekad menerobos, polisi tidak segan-segan menilang. "Sekarang tidak boleh langsung belok kiri," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Condro Kirono kepada wartawan, Rabu (21/10). Peraturan inin sekaligus mengganti peraturan lama, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993, tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan. Dalam aturan yang lama pengendara diperkenankan belok kiri langsung, "Kalau belok langsung akan ditilang Rp 250 ribu," ujarnya. Lebih lanjut Condro menjelaskan bahwa adanya perubahan ini belum disosialisasikan kepada masyarakat. Oleh karena itu, dalam waktu dekat, pihaknya akan menyosialisasikan peraturan ini dan berkoordinasi dengan instansi terkait.